Berbagi Rasa Berbagi Cerita
Tanya:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Saya memiliki dua orang anak perempuan usia 6 dan 9 tahun. Mengikuti
berbagai berita pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di
berbagai media, membuat kami over -protective terhadap anak kami. Apakah
dalam Islam diajarkan atau dikenalkan pendidikan seksual pada anak?
Bagaimana hal itu harus kami lakukan? Mohon kami diberi pencerahan.
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Istiqamah-Pambudi , Tangerang
Jawab:
Wa’alaikum salam Wr. Wb
KITA semua patut kecewa atas perlakuan tidak senonoh terhadap anak
di bawah umur. Anak-anak yang menjadi korban kelak akan putus harapan
karena ulah orang dewasa yang tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya
(sex deviance). Dan tindakan tersebut termasuk tindakan yang sangat
tercela, baik di mata manusia, terlebih di sisi Allah Subhanahu wa
ta’ala.
Ibu Istiqamah dan bapak Pambudi yang dirahmati Allah, Islam telah
mengajarkan hal-hal yang berhubungan dengan sex education. Mari kita
perhatikan hal-hal berikut:
Memisahkan tempat tidur
Sabda Nabi saw.,
“Suruhlah anak-anak kalian untuk shalat jika sampai umur mereka 7
tahun dan pukullah mereka (jika tidak shalat) sedang umurnya sudah 10
tahun dan pisahkanlah mereka dari tempat tidur kalian.” (HR. Abu Daud
1/185 no. 495; At-Tirmidzi no. 407)
Memisahkan tempat tidur anak dari orang tua intinya, memisahkan
pergaulan antara anak putri dan putra, akan mulai terbangun dinding
pembatas sedikit demi sedikit hingga kelak ketika baligh mereka tidak
susah untuk menghindari diri dari pergaulan bebas. Pada umur sepuluh
tahun, nampaknya anak sudah mengenal lawan jenis dan jangan dianggap
tidak tahu apa-apa, sehingga tidur dalam satu pembaringan bisa berperan
untuk merangsang seksual mereka. Karena dalam keadaan tidur mudah
terlihat aurat masing-masing, yang mudah menyentil gairah, terutama anak
laki-laki. Kami kira Anda berdua memahami dampak dari perintah ini.
Adab minta ijin
Firman Allah dala QS. An-Nur : 58 dan 59:
(58): “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki
dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di
antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari),
yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian
(luar)-mu di tengah hari, dan sesudah sembahyang Isya’. (Itulah) tiga
‘aurat bagi kamu[1]. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka
selain dari (tiga waktu) itu[2]. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu
(ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah
menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.”
(59). “dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka
hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka
meminta izin[3]. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Maksud tiga macam waktu yang biasanya di waktu-waktu itu badan banyak
terbuka. Oleh sebab itu Allah melarang budak-budak dan anak-anak di
bawah umur untuk masuk ke kamar tidur orang dewasa tanpa izin pada
waktu-waktu tersebut.
Dua ayat tersebut mengandung pesan bahwa ada saat tertentu seorang
anak harus minta izin terlebih dahulu ketika akan masuk ke kamar
orangtuanya.
Pertama, sebelum shalat fajar, karena pada saat ini orang tua masih
tidur. Kedua, waktu dhuhur, saat orangtua menanggalkan pakaian mereka
setelah bekerja. Dan Ketiga, setelah shalat Isya, sebab kebanyakan
orangtua tidur dan istirahat.
Maknanya adalah, agar anak-anak itu tidak melihat apa yang belum
boleh mereka lihat. Yaitu aurat ibu atau ayahnya, terutama anak-anak
usia belum baligh, maka pikiran mereka yang masih bersih bisa mencetak
perilaku seks abnormal kelak ketika dewasa.
Membatasi pandangan
Firman Allah dalam QS. An-Nuur : 31
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan, dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Ayat di atas menyebutkan, seorang muslimah harus mengenakan kerudung
kecuali di depan beberapa orang tertentu, termasuk anak-anak yang belum
mengerti aurat wanita.
Kalimat ini menyiratkan bahwa terhadap anak yang sudah mengerti aurat
wanita berlaku pula syariah tutup aurat. Batasan kapan anak mengerti,
memang berlainan tiap anak, tetapi pada umumnya menjelang masa pubertas
mereka. Maka sebaiknya, pada mereka diajarkan adab memandang lawan
jenisnya. Selain tidak boleh tidur bersama, mereka juga tidak juga boleh
mandi bersama orang tuanya dalam keadaan telanjang.
Bapak dan Ibu
Berikan juga peringatan agar mereka tidak memasuki tempat-tempat
berkumpulnya lawan jenis mereka. Katakan dengan sebenarnya, karena dalam
mengajarkan anak hendaknya tidak menggunakan bahasa abstrak, namun
katakanlah apa yang benar dan wajar sesuai dengan umur si anak, karena
itu bukan suatu yang memalukan. Wallahu a’lam.
Sumber: http://www.hidayatullah.com
Pendidikan Seks untuk Anak
Minggu, 19 Oktober 20140 komentar
Label:
Jendela Keluarga,
Kajian Islam,
Parenting
Posting Komentar